Alasan RK Gugat Lisa Mariana Rp 105 M, Ini Kata Pengacara

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslimin Butar-butar, membeberkan alasan kliennya menggugat Lisa Mariana hingga Rp 105 miliar. Ia menyebut tindakan Lisa Mariana merusak reputasi hingga mendegradasi hubungan harmonis keluarga RK.

“Kerugian yang kami cantumkan terdiri dari ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 105 miliar, itu terdiri dari RP 5 miliar ganti rugi materil dan Rp 100 miliar ganti rugi immateril,” ucap Muslimin saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Muslimin lantas membeberkan satu per satu asal muasal nilai gugatan tersebut. Ia menyebut kerugian materil berupa pengeluaran dan pekerjaan RK yang tertunda karena menghadapi permasalahan dengan Lisa Mariana.

“Kerugian materil berupa pengeluaran yang nyata dikeluarkan RK dalam menjalani proses hukum, pelaksanaan pekerjaan yang tertunda, dibatalkan, dan ditinggalkan karena mengurus permasalahan dengan LM,” jelasnya.

Baca Juga:   Harga Tiket Piala AFF 2024 di Stadion Manahan

Kemudian, ia membeberkan kerugian immateril hingga Rp 100 miliar. Ia menyebut perbuatan Lisa Mariana merusak reputasi RK hingga keharmonisan keluarga RK.

“Kemudian kerugian immateril Pak RK berupa tekanan psikis, lelah pikiran, rusaknya reputasi dan nilai ketokohan sebagai tokoh nasional dan Jabar yang telah dibangun selama ini, hancurnya karakter, terdegradasinya hubungan yang harmonis dengan keluarga, keluarga inti, keluarga besar, dan masyarakat, kenyamanan hidup dan kehidupan, kehilangan kesempatan berkarir di masa depan, serta kehilangan potensi dan peluang bisnis,” tegasnya.

Menurutnya, kekacauan itu senilai dengan nominal gugatan yang dilayangkan pihaknya. Ia juga menyinggung perbuatan Lisa Mariana yang menyebarkan informasi ke publik dan menuduh sepihak tanpa fakta hukum.

Baca Juga:   Mobil Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Kecelakaan di Tol Pemalang

“Apabila dinilai dengan uang atau materi maka sangat layak dan pantas RK menuntut ganti rugi immateril senilai Rp 100 miliar kepada LM di Pengadilan Negeri Bandung, dalam rekonpensi semua itu karena dampak dari perbuatan LM yang secara sengaja menyebarkan informasi ke publik tanpa fakta hukum dengan menuduh secara sepihak klien kami berhubungan layaknya suami istri, padahal klien kami tidak pernah melakukan,” tutur dia.

“Menyatakan secara sadar RK menghamili dirinya dan mengatakan tidak bertanggung jawab, bahkan yg lebib parah menuduh RK meminta menggugurkan kandungan, semua itu fitnah yang kejim belum lagi LM telah berani memastikan tanpa bukti hukum bahwa anak bernama Celina Azzura adalah anak biologis hasil hubungan gelapnya dengan RK, padahal belum ada test DNA yang mendukung narasi LM itu. Oleh karena itu wajar klien kami menuntut ganti rugi kepada LM,” sambung dia.

Baca Juga:   Cara Menghentikan Email Promosi dan Spam di Gmail

RK Gugat Lisa Mariana Rp 105 M

Sebelumnya, Pihak Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam perkara perselingkuhan yang digugat ke Pengadilan Negeri Bandung. RK menggugat secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar.

“Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar,” ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/6).

Loading

About the Author

admin