Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Inisiatif yang sempat populer selama masa pandemi ini hadir kembali di tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Kabar positif ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyebutkan bahwa pencairan BSU ditargetkan berlangsung sebelum pekan kedua bulan Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli, Kamis (5/6), dalam pernyataan resminya yang dirilis Selasa (10/6).
Selain telah diterbitkannya aturan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, saat ini pemerintah juga tengah menyelesaikan tahap akhir verifikasi data penerima bantuan.
Menariknya, BSU tahun ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja di sektor formal. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalangan seperti guru honorer juga masuk dalam sasaran penerima.
“Karena tidak hanya pekerja. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” kata Menaker.
Pemerintah berharap bahwa bantuan ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi daya beli masyarakat, khususnya mereka yang terdampak kondisi ekonomi global maupun dalam negeri. Masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan disalurkan sekaligus.
Salah satu pertanyaan umum dari para calon penerima adalah apakah mereka perlu memiliki rekening di Bank Himbara untuk menerima dana BSU?
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menjelaskan bahwa penyaluran BSU tidak terbatas pada satu saluran saja.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia,” jelas Budi saat dihubungi pada Selasa (10/6).
Dengan kata lain, calon penerima tidak wajib memiliki rekening di Bank Himbara. Bagi yang belum memiliki rekening bank pun tetap bisa mendapatkan bantuan melalui penyaluran tunai oleh PT Pos Indonesia.
Proses pencairan BSU
Sesuai regulasi terbaru, syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dana bantuan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penyaluran yang semakin terorganisir, diharapkan tidak ada kendala besar di lapangan.
Lebih dari sekadar transfer dana, BSU mencerminkan komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat khususnya pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Syarat untuk menerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Untuk memperoleh BSU 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelamar harus aktif bekerja serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji pelamar tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK di daerah masing-masing.
- Pelamar tidak boleh menjadi anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pelamar tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Pekerjaan pelamar harus berada di sektor dan wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas.
Menurut informasi dari Antara, besaran dan jadwal pencairan BSU 2025 memiliki mekanisme yang lebih sederhana. Rincian bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp 150.000 per bulan.
- Durasi pemberian bantuan adalah selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 300.000.
- Pencairan bantuan akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga bulan Juli 2025.
- Bantuan akan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening pertama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan