Modus Bawa Kemoceng, Dua Pria di Palembang Palak Sopir Truk

Aksi pemalakan terhadap sopir truk kembali terjadi di Palembang. Kejadian tersebut terekam kamera pengendara lain dan dibagikan ke media sosial hingga viral.

Dalam video yang beredar, terlihat dua pria menghampiri sopir truk. Kemudian, para pelaku meminta uang kepada sopir truk dengan memaksa.

Bahkan, salah satu pelaku nekat naik ke atas truk dari sisi pengemudi dan mengambil uang dari sopir truk. Diketahui, mereka melakukan aksi pemalakan dengan modus membawa kemoceng.

Mereka menawarkan jasa untuk membersihkan kaca truk dengan menggunakan kemoceng. Satu pelaku membersihkan kaca depan truk, sedangkan pelaku lainnya merampas uang dari tangan sopir.

Setelah aksinya berhasil, mereka meninggalkan lokasi kejadian tanpa perlawanan. Diketahui, kejadian tersebut terjadi di jalur jalan Jembatan Musi II ke Jalan Soekarno Hatta, Minggu (12/5/2025) sekitar pukul 09.40.WIB.

Baca Juga:   WC Tertua di Dunia, Berusia 2400 Tahun

Sontak, video aksi pemalakan tersebut menuai banyak reaksi dari netizen. Tak sedikit netizen mengecam aksi para pelaku pemalakan. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.

Menanggapi video yang viral tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opnal Pidum Ipda Popay buka suara. Pihaknya menegaskan akan melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.

“Akan kita tindaklanjuti segera untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Kertapati, Palembang,” kata Iptu Jhoni Palapa dalam keterangannya.

Jhoni mengimbau kepada sopir atau korban atau sopir untuk segera membuat laporan resmi peristiwa tersebut ke Polsek Kertapati tau Polrestabes Palembang.

Baca Juga:   VIRAL Pria Bakar Warung Madura di Karawang Terekam CCTV

Hal itu bertujuan untuk membantu pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan, mengumpulkan bukti dan memburu pelaku agar segera ditangkap.

Loading

About the Author

admin