Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polisi Usai Motornya Kecebur Got

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Tersangka berinisial ZEP (29), merupakan warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat hendak diamankan, ZEP sempat mencoba melarikan diri. Namun upayanya gagal setelah sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH yang dikendarainya tergelincir dan masuk ke dalam parit.

“Pada saat mau diamankan petugas, pelaku mau melarikan diri. Dalam keadaan panik sepeda motor, yang digunakan pelaku masuk kedalam parit atau selokan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga:   VIRAL Pemotor Pura-pura Kesurupan Macan saat Hendak Ditilang Polisi

Upaya pelarian ZEP pun berakhir, dan ia langsung ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram serta sepeda motornya yang tercebur ke parit.

“Setelah melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong celananya sebelah kanan,” tutur Zulfan.

Dalam pemeriksaan awal, ZEP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Transaksi dilakukan tak lama sebelumnya di belakang Kantor Bupati Sergai.

Namun, ketika dilakukan pengembangan lebih lanjut, pria berinisial A tersebut sudah melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

ZEP dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:   Pria Begal Payudara di CPI Makassar Ditangkap Warga

“Tersangka ZEP telah melanggar tindak pidana Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” kata Zulfan.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin