VIRAL Pengemudi Mobil Kaget Didenda Rp800 Ribu Usai Pakai Kartu E-Toll Berbeda

Sebuah kejadian di jalan tol viral di media sosial setelah seorang pengendara mobil kena denda yang cukup besar. Dia kena denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat masuk dan keluar gerbang tol.

Pengendara mobil tersebut awalnya melakukan perjalanan di tol Mojokerto menuju Madiun. Namun, saat memasuki gerbang tol Mojokerto, saldo kartu e-Toll miliknya tidak cukup.

Pengendara tersebut akhirnya meminjam kartu e-Toll milik temannya yang sebelumnya sudah digunakan saat masuk tol. Saat keluar di Tol Madiun, petugas menyebut bahwa pengendara tersebut sudah melakukan pelanggaran karena kartu yang digunakan berbeda.

Pengendara mobil tersebut dikenakan denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda. Padahal, tarif tol yang seharusnya dibayar pengendara tersebut hanya Rp 130.000.

Baca Juga:   Viral Bocah SD Menemukan Uang Rp60 Juta dan Mengembalikan ke Pemiliknya

Sony Saputra selaku AVP PT Jasa Marga Transjawa Tol mengatakan bahwa menggunakan kartu e-toll berbeda saat masuk dan keluar tol melanggar aturan. Denda tarif lebih tinggi ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Ketika saldo e-Toll tidak cukup di gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan meminjam atau memakai kartu yang berbeda saat masuk dan keluar tol karena itu adalah bentuk pelanggaran dan bisa kena denda. Pelanggaran ini bisa dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Jika saldo e-Toll tidak cukup saat sudah sampai di gerbang tol, pengendara dapat menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta bantuan petugas atau melakukan top up saldo lewat m-banking sesuai jenis e-Toll atau melalui e-commerce.

Baca Juga:   PO ALS Luncurkan Bus Baru Trayek Medan-Bogor

Detik-detik pengendara mobil kaget karena kena denda Rp 800.000 karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda terekam dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @fakta.indo.

“Seorang pengemudi di tol Mojokerto – Madiun memviralkan dirinya dikenakan denda Rp 800 ribu setelah menggunakan kartu e-toll milik temannya,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya.

Sontak, video tersebut mengundang perhatian netizen. Beberapa netizen menilai hal itu merupakan peraturan lama yang sudah ada dari Jasa Marga. Sementara netizen lain mengaku baru mengetahui hal itu.

“Baru ngerti ada kasus beginian, sebelum-sebelumnya gak ada soalnya. Menambah wawasan kita,” tulis akun @uye***.

“Banyak yg ga tau kalau toll tertutup 1 mobil 1 kartu, kalau toll terbuka gak apa-apa minjem,” tulis akun @sew***.

Baca Juga:   VIRAL Kamp TKA China di Lombok Dibakar Warga

“Berarti jangan sampai kehabisan saldo dan jangan sampai dipinjem e-toll nya,” tulis akun @isb***.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin