Kisruh Ketum PMI, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi

Perseteruan dalam tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) semakin memanas setelah Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian. Hal ini berkaitan dengan klaim kepemimpinan yang dianggap ilegal oleh Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa tindakan Agung Laksono yang mengklaim diri sebagai Ketua Umum PMI adalah pelanggaran hukum.

“Itu ilegal, pengkhianatan. Itu kebiasaan Pak Agung, dia pecah Golkar, dia bikin Kosgoro tandingan,” tegas JK di Jakarta.

“Itu hobi beliau, tapi kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan dan negara,” tambahnya,

Jusuf Kalla juga menambahkan bahwa laporan ini dibuat untuk menanggapi tindakan yang dianggap melanggar AD/ART organisasi PMI.

Baca Juga:   VIRAL Kisah Tukang Tambal Ban di Pemekasan Naik Haji Setelah Menabung Selama 57 Tahun

“Sudah kami laporkan ke polisi. Tindakan seperti itu ilegal dan melawan hukum,” ujarnya.

Menurut JK, hanya sejumlah kecil orang yang mendukung Agung Laksono dalam klaim kepemimpinan tersebut, dan sebagian besar dari mereka telah dipecat karena melanggar aturan organisasi.

“Itu pun sudah dipecat karena melanggar AD/ART,” jelas JK.

Meskipun situasi ini sempat mengundang perhatian sejumlah pejabat, Jusuf Kalla menegaskan bahwa tidak semua pihak di pemerintah terlibat atau mendukung klaim tersebut.

“Tidak semua menteri yang ada di bidang sosial dan kesehatan terlibat. Kami sudah melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin