Artis dan presenter Raffi Ahmad secara resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pelantikan Raffi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.
Setelah pelantikannya, Raffi Ahmad, yang memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad, menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas sesuai arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Meskipun tidak merinci instruksi yang telah diterimanya, Raffi menyebutkan bahwa ia akan segera berdiskusi terkait program kerja ke depan. “Saya akan menunggu instruksi dari Pak Presiden dan berdiskusi mengenai program kerja yang perlu disinkronkan,” ujar Raffi di Istana Negara, Selasa.
Sebagai figur yang dikenal tidak hanya di dunia hiburan tetapi juga bisnis, Raffi menegaskan bahwa dia berencana melibatkan para pekerja seni dan elemen masyarakat lainnya dalam akselerasi program yang terkait dengan pembinaan generasi muda dan sektor seni. “Saya merasa tugas ini sesuai dengan kapasitas saya, yaitu di bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni,” tambahnya.
Tugas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang membahas Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, beberapa hari sebelum masa jabatannya berakhir, dan diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut, utusan khusus presiden ditugaskan untuk membantu memperlancar tugas-tugas presiden di luar wewenang kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya. Mereka bertanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas utama utusan khusus ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dan mereka bisa berasal dari kalangan pegawai negeri atau non-pegawai negeri.
Masa jabatan utusan khusus berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden yang mengangkat mereka, dan mereka tidak berhak atas pensiun atau pesangon setelah masa tugasnya berakhir. Selain itu, utusan khusus juga mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet, termasuk dua asisten dan pembantu asisten, serta staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung kelancaran tugas mereka.