Cara Cek BI Checking

BI Checking adalah istilah yang digunakan soal catatan riwayat kredit seseorang. BI Checking penting untuk diperhatikan ketika mengajukan kredit atau melamar pekerjaan.

Sebelumnya, layanan ini dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID), tetapi kini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengecekan BI Checking perlu diperhatikan saat individu ingin mengajukan kredit, membeli properti, atau bahkan melamar di perusahaan.

Proses pengecekan BI Checking kini dapat dilakukan secara online baik melalui situs resmi, aplikasi pihak ketiga, maupun platform khusus.

3 Cara Cek BI Checking secara Online

1. Cek Melalui Situs iDebku OJK

  1. Buka situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.
  2. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dan dapatkan nomor antrean.
  3. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  4. Klik “Kirim” setelah mengisi formulir dan captcha.
  5. OJK akan memverifikasi data dan mengirim hasil pengecekan maksimal dua hari setelah tanggal antrean.
  6. Jika data valid, Anda akan diminta untuk mengirimkan formulir yang telah ditandatangani bersama foto diri ke nomor WhatsApp yang tercantum.
  7. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp atau video call jika diperlukan.
Baca Juga:   BEASISWA S2 DI POLANDIA : Ignacy Łukasiewicz Scholarship PROGRAMME

2. Cek Melalui Aplikasi Skor Life

  1. Unduh aplikasi Skor Life melalui App Store atau Play Store.
  2. Buat akun baru atau login ke akun yang sudah ada.
  3. Isi data diri yang diperlukan pada aplikasi.
  4. Setelah login, aplikasi akan menampilkan skor kredit atau riwayat kredit berdasarkan BI Checking.

3. Cek Melalui Website IDScore.id

  1. Kunjungi situs www.idscore.id.
  2. Daftarkan akun baru jika belum memiliki atau login dengan akun yang ada.
  3. Pilih opsi “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”.
  4. Masukkan data diri yang diminta untuk melihat skor kredit dan informasi riwayat kredit Anda.

Syarat Pengecekan BI Checking Online

Untuk melakukan pengecekan BI Checking, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan tergantung pada status pemohon, apakah individu, badan usaha, atau ahli waris dari debitur yang telah meninggal dunia.

Baca Juga:   Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Debitur Perseorangan

  • KTP bagi WNI.
  • Paspor bagi WNA.

Debitur Badan Usaha

  • Identitas pengurus (KTP atau Paspor).
  • NPWP badan usaha.
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir.

Debitur Meninggal Dunia

  • KTP ahli waris.
  • Dokumen kematian debitur.
  • Dokumen hubungan kekeluargaan atau bukti ahli waris.

Setelah dokumen-dokumen ini lengkap, proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui salah satu metode di atas.

Keterangan Skor Kredit BI Checking

Hasil pengecekan BI Checking memberikan skor kredit yang mencerminkan riwayat pembayaran pinjaman seseorang. Skor ini dibagi menjadi lima kategori berdasarkan tingkat kolektibilitas kredit, diantaranya:

  • Skor 1 – Kredit Lancar Pengguna dengan skor ini selalu membayar cicilan kredit tepat waktu tanpa penunggakan.
  • Skor 2 – Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) Terjadi penunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.
  • Skor 3 – Kredit Tidak Lancar Terdapat penunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.
  • Skor 4 – Kredit Diragukan Pembayaran cicilan tertunggak selama 121 hingga 180 hari.
  • Skor 5 – Kredit Macet Cicilan tertunggak lebih dari 180 hari, menunjukkan performa kredit yang sangat buruk.
Baca Juga:   Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia

Skor yang rendah atau buruk dapat mengakibatkan penolakan pengajuan kredit di masa depan dan berpotensi masuk dalam daftar hitam bank atau lembaga keuangan.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin