VIRAL Tagar KawalPutusanMK dan Gambar Peringatan Darurat

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan unggahan Peringatan Darurat Garuda Biru. Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.

Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’.

Apa arti Peringatan Darurat’ itu?

Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah ‘Peringatan Darurat’ itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Juga:   Usai Tembaki Polisi, Pelaku Curanmor di Cengkareng Ditembak Mati Polisi Saat Akan Ditangkap

Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK. DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah.

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga:   Jadwal Siaran Langsung Red Sparks vs Indonesia All Star

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

Sehingga gambar atau foto “Peringatan Darurat” menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini. Di X, netizen ramai berkomentar dan menolak upaya Pilkada menjadi jalan mulus politik dinasti kelompok tertentu.

Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut juga sempat digunakan di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI.

Berdasarkan video yang berseliweran di media sosial tersebut, diperlihatkan jika video tersebut merupakan siaran dari stasiun televisi pemerintah yang menghimbau pada masyarakat, terkait adanya anomali yang terdeteksi dan belum bisa diketahui jenis serta kebenarannya.

Baca Juga:   Viral Bocah SD Menemukan Uang Rp60 Juta dan Mengembalikan ke Pemiliknya

Selain itu, video peringatan darurat tersebut dibuat oleh EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 204 Oktober 2022.

Dalam video lainnya yang diunggah pada 1 Desember 2022 dengan durasi sekitar 3 menit lebih menggambarkan tentang situasi darurat yang tengah dihadapi oleh negara.

Tetapi ternyata video tersebut merupakan karya fiksi yang dibuat untuk hiburan semata dan biasa disebut dengan Analog Horor Indonesia.

Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Artinya, “Peringatan Darurat” memang pertanda bahaya.

Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin