Kemenkeu Tetapkan Pencairan Gaji ke-13 PNS pada 5 Juni

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada Juni 2023. Jumlah gaji ke-13 PNS sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Dia mengatakan Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada 5 Juni 2023.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” ujar Tri, Jumat (26/5/2023).

Tri menjelaskan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga:   Tips Investasi Cuan bagi Pekerja Gaji Rp5 Juta

“Karena perhitungannya sama (THR),” katanya.

Untuk diketahui, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Loading

About the Author

admin
negara62
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor