4 Ojek Pangkalan jadi Tersangka Gegara Paksa Ibu Bawa Bayi Turun dari Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Polres Metro Tangerang Kota di bawah naungan Polda Banten telah menetapkan empat pengemudi ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghadangan dan pemaksaan penurunan penumpang taksi online yang terjadi di sekitar Stasiun Tigaraksa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial A, N, J, dan JU. Mereka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP karena diduga melakukan tindak kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP,” jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa.

Baca Juga:   Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Ia menerangkan penetapan empat opang sebagai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari penanganan perkara yang dilaporkan korban pengadangan taksi daring (online) berinisial IA.

“Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, yakni dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu,” ujarnya.

Kini, para tersangka telah diamankan di Polsek Cisoka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penghadangan terhadap taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa, pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban IA bersama istrinya SM dan bayi berusia enam bulan sedang dalam perjalanan menuju Perumahan Puri Delta, Desa Cikasungka, usai menumpang KRL dari Stasiun Rawa Buntu.

Baca Juga:   Bencana Tanah Longsor di Papua Nugini, 2.000 Orang Tertimbun

Setibanya di Stasiun Tigaraksa dan karena hujan deras, mereka memesan taksi online untuk melanjutkan perjalanan. Namun, belum lama naik ke dalam kendaraan, muncul seseorang yang diduga pengemudi opang dan memaksa mereka turun dari mobil.

Korban IA sempat menjelaskan bahwa mereka membawa bayi dan meminta pengertian agar perjalanan bisa dilanjutkan. Sayangnya, para opang menolak dengan alasan bahwa wilayah stasiun adalah zona khusus untuk mereka dan tidak memperbolehkan taksi online beroperasi di sana.

Menurut keterangan polisi, keempat pelaku melakukan intimidasi verbal dan tindakan mengancam. Salah satu dari mereka, berinisial A, bahkan membawa benda keras berupa bata ringan untuk menakut-nakuti. Tiga pelaku lainnya ikut membuka paksa pintu mobil dan memaksa keluarga tersebut turun.

Baca Juga:   Daftar Libur, Tanggal Merah, dan Long Weekend Juni 2025

Kombes Andi menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah tengah berupaya mencari solusi jangka panjang atas konflik antara pengemudi ojek pangkalan dan taksi online.

Salah satu langkahnya adalah dengan menyusun regulasi pembagian zona operasional yang jelas antara keduanya.

“Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, terkait rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, rencananya kedua pihak—ojek pangkalan dan taksi online—akan diundang untuk mengikuti pertemuan mediasi dan aksi damai, demi mengembalikan situasi yang kondusif.

“Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online supaya ada pemecahan. Jangan sampai nanti adanya perselisihan ini korbannya penumpang,” katanya.

Loading

About the Author

admin