14 Komplotan Joki UTBK 2026 di Surabaya Ditangkap Polisi

Polrestabes Surabaya menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Para tersangka itu telah beroperasi selama sembilan tahun sejak 2017 lalu, dengan melibatkan jaringan lintas daerah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus sindikat perjokian ini bermula dari kecurigaan pengawas ujian di kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), saat pelaksanaan UTBK pada 21 April 2026.

Saat itu, pengawas ujian yang berasal dari Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) mencurigai salah satu peserta atas nama HER.

“Karena curiga, pengawas melakukan pengecekan administrasi dengan foto dan identitas peserta atas nama HER dan tersangka yang datang ke lokasi ujian,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga:   Pesawat Boeing 777 Copot Roda Setelah Lepas Landas di San Francisco

Selain itu, pihak BP3 juga mengecek sekolah asal peserta melalui dokumen ijazah yang dikumpulkan. Saat itu, sekolah asal peserta membenarkan seluruh dokumen, hanya saja mereka menyatakan kalau tersangka yang mengerjakan ujian bukan pemilik ijazah tersebut.

Kecurigaan pengawas pun semakin kuat. Luthfie menyebut, tersangka dipersilakan mengerjakan ujian sampai selesai untuk kemudian dipanggil dan dimintai penjelasan.

“Kepada pengawas, tersangka mengakui perbuatannya yang menggantikan peserta atas nama HER. Kemudian, pihak pengawas melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Dari pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata tersangka dengan inisial HRS itu melakukan praktik perjokian tidak seorang diri. Ada tersangka yang berperan sebagai penerima order, pemberi order, joki lapangan, dan pembuat dokumen KTP palsu.

Baca Juga:   Video Viral Dump Truk Tersangkut di Gapura Selamat Jalan Magelang

Bahkan, praktik ini telah dilakukan sejak 2017 lalu dan melibatkan tiga oknum dokter serta dua ASN P3K.

Selain menangkap 14 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga. “Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus terkait adanya tersangka lain dengan jaringan berbeda,” terangnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 392 KUHP dan/atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 20 huruf d KUHP dan/atau Pasal 96 Jo Pasal 5 huruf f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.***

Baca Juga:   VIRAL Aksi Maling di Tangerang: Paksa Kucing Curian Masuk Bagasi Motor

 

 

Sumber: surabaya.suaramerdeka.com

Loading

About the Author

admin